Kanwil DJKN sebagai pembina Balai Lelang Swasta mengadakan sosialisasi mengenai PMK NO.45/PMK.06/2013 yaitu Regulasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk Balai Lelang yang diadakan pada hari Rabu, tanggal 2 September 2015 bertempat di Aula KPKNL Jakarta V, Jakarta.
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) adalah prinsip yang diterapkan Balai Lelang dalam rangka mengetahui profil, karakteristik, serta pola transaksi Pengguna Jasa dengan melakukan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam PMK tersebut.
Yang dimaksud dengan Pengguna Jasa aalah Penjual, Pemilik Barang dan Pembeli yang menggunakan jasa Balai Lelang.
Dalam kesempatan ini hadir pihak dari PPATK yang membahas tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi kepada PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan).
Balai Lelang merupakan PBJ (Penyedia Barang dan Jasa) sebagai Pihak Pelapor mempunyai kewajiban untuk melaporkan Laporan Transaksi.
Acara ini dibuka dan ditutup oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Jakarta, dan dihadiri oleh Ketua Perbali (Persatuan Balai Lelang Indonesia).