DILELANG RUMAH DI WILAYAH KEL. LEBAK DENOK, KEC. CITANGKIL, KOTA CILEGON.


Event starts in:

 Klien : BANK BCA

Tanggal Lelang : Kamis, 19 Mei 2022

 Waktu Lelang : 13.00 s.d 14.00 WIB

 Pelaksana Lelang : KPKNL SERANG

 Tempat Lelang : KPKNL SERANG

 Alamat : JL. RAYA SERANG - CILEGON KM.3 LEGOK SERANG



DOWNLOAD :
Brosur Lelang  




Gambar object lelang dan keterangan diatas merupakan ilustrasi, namun bagaimanapun kiranya pihak yang berminat berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan atau pengecekan sendiri terhadap object lelang tersebut dan legalitasnya.
 

 


Persyaratan Lelang :

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id/
  2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.

Pelaksanaan Lelang :

  1. Cara Penawaran : Open Bidding (dengan mengakses url www.lelang.go.id/)
  2. Hari/Tanggal : Kamis, 19 Mei 2022
  3. Waktu Penawaran : Pukul 13.00 Waktu Server sd 14.00 Waktu Server
  4. Penetapan Pemenang : Pukul 14.01 Waktu Server
  5. Pelunasan harga lelang : Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
  6. Bea Lelang Pembeli : 2 % dari harga lelang
  7. Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Serang Jl. Raya Serang - Cilegon KM.3, Serang

Keterangan:

  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening virtual account (VA) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  2. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  4. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan wanprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  5. Obyek lelang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), semua resiko ditanggung pembeli. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak pihak yang berkepent ingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada PT. Bank Central Asia Tbk, Pejabat Lelang, PT. Balai Lelang Star, dan/atau KPKNL Serang.
  6. Obyek lelang dapat dilihat di lokasi sejak pengumuman ini diterbitkan sampai dengan sebelum lelang.