DILELANG RUMAH TINGGAL DI WILAYAH JALAN CIWARU 2 NO. 72 RT 004 RW 016.


Event starts in:

 Klien : BANK BCA

Tanggal Lelang : Selasa, 06 Juni 2023

 Waktu Lelang : PK. 10.00 s.d 11.30 WIB

 Pelaksana Lelang : KPKNL SERANG

 Tempat Lelang : KPKNL SERANG

 Alamat : JL. RAYA SERANG - CILEGON KM.3 LEGOK SERANG



DOWNLOAD :
Brosur Lelang  




Gambar object lelang dan keterangan diatas merupakan ilustrasi, namun bagaimanapun kiranya pihak yang berminat berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan atau pengecekan sendiri terhadap object lelang tersebut dan legalitasnya.
 

 


Syarat-syarat lelang :

  1. Peserta Lelang diwajibkan menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Serang di PT. Bank BNI Cabang Serang No. 02542163612 dan harus diterima secara efektif paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
  2. Satu penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang hanya berlaku untuk satu barang atau satu paket barang yang ditawar dan besaran uang jaminan yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan yang disebutkan dalam pengumuman lelang serta setoran dilakukan sekaligus (tidak dicicil).
  3. Setiap Peserta Lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan Nilai Limit. Dalam hal Peserta Lelang tidak melakukan penawaran sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja Kanwil DJKN Banten.
  4. Peserta Lelang diwajibkan melihat obyek lelang dan dianggap menyetujui aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai kondisi apa adanya (as is).
  5. Lelang akan dilaksanakan secara terbuka, transparan dan bebas KKN yaitu dengan penawaran lisan naik-naik dengan memperlihatkan Kartu Peserta Lelang dan Penawar yang tertinggi dinyatakan sebagai Pemenang Lelang.
  6. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib melunasi harga lelang berikut bea lelang 2% dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Apabila melebihi jangka waktu tersebut akan dibatalkan secara tertulis pembeliannya dan dinyatakan sebagai Pembeli Lelang WANPRESTASI serta tidak boleh mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia selama 6 (enam) bulan, dimasukkan ke dalam DAFTAR HITAM LELANG dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya
  7. Peserta lelang wajib menunjukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Copy identitas asli yang masih berlaku pada saat lelang.
  8. Peserta lelang wajib menunjukkan Surat Kuasa Notarill, apabila Peserta lelang mengkuasakan keikutsertaannya pada saat lelang.
  9. Apabila Uang Jaminan Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) keatas tidak diambil langsung oleh Peserta Lelang (dikuasakan kepada Penerima Kuasa) harus melampirkan Surat Kuasa Notariil.
  10. Keterangan lebih lanjut hubungi PT. BALAI LELANG STAR 021-8313728.