KIOS DI WILAYAH JAKARTA PUSAT & JAKARTA SELATAN


Event starts in:

Tanggal Lelang : Selasa, 12 Desember 2023

 Waktu Lelang : Pkl. 10.15 WIB

 Tempat Lelang : KPKNL JAKARTA III

 Alamat : JALAN PRAJURIT KKO USMAN DAN HARUN NO. 10, JAKARTA PUSAT JAKARTA PUSAT 10410



DOWNLOAD BROSUR :
Brosur Lelang  
Jenis Aset : RUMAH
Deskripsi

Area Publik :

  1. Mall Grand Indonesia ± 600m
  2. Pasat Tanah Abang ± 1,5 km
  3. Masjid ± 700m
  4. Sarana Transportasi ± 200m
  5. Sarana Pendidikan ± 1,5 km
  • Alamat : Kios Apt. The Jakarta Residences & Pusat perdagangan Thamrin City, Lantai Dasar No. CT/LD- 1 Blok Thamrin City
  • SHMASRS No. 1804 LT = 74,72 M2
  • HARGA LIMIT Rp. 13.450.000.000
 

Jenis Aset : KIOS
Deskripsi

Area Publik :

  1. Museum Tekstil Jakarta ± 1 km
  2. Thamrin City ± 800m
  3. Mall Grand Indonesia & Mall Plaza Indonesi ± 1 km
  4. Sarana Pendidikan ± 700m
  5. Sarana Transportasi ± 200m
  • Alamat : Rusun Non Hunian Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Jl. K.H Wahid Hasyim No. 189 Lt. LG No. 112 Blok A. Kel. Kebon Kacang, Kec. Tanah Abang. Jakarta Pusat
  • SHMASRS No. 1690 LT = 6 M2
  • HARGA LIMIT Rp. 3.722.400.000
 

Jenis Aset : KIOS
Deskripsi

Area Publik :

  1. Museum Tekstil Jakarta ± 1 km
  2. Thamrin City ± 800m
  3. Mall Grand Indonesia & Mall Plaza Indonesi ± 1 km
  4. Sarana Pendidikan ± 700m
  5. Sarana Transportasi ± 200m
  • Alamat : Rusun Non Hunian Grand ITC Permata Hijau, Jl. Arteri Permata Hijau Komp. Grand Permata Hijau Lt. GF No. Gf/C19/1 s.d 3. Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan
  • SHMASRS No. 519, 520, 521. Total LT = 26 M2
  • HARGA LIMIT Rp. 990.000.000
 





Gambar object lelang dan keterangan diatas merupakan ilustrasi, namun bagaimanapun kiranya pihak yang berminat berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan atau pengecekan sendiri terhadap object lelang tersebut dan legalitasnya.
 

 


  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening virtual account (VA) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  2. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  4. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan wanprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  5. Barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta lelang dianggap dengan sungguh-sungguh sudah mengetahui segala bentuk kekurangan/kerusakan, bertanggungjawab atas segala resiko yang mungkin timbul di kemudian hari baik dari aspek fisik maupun juridis/legal, termasuk bersedia memenuhi segala bentuk tunggakan/biaya-biaya yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditunjuk sebagai pembeli/pemenang lelang.
  6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada Penjual, Pejabat Lelang, PT. Balai Lelang Star, dan/atau KPKNL.
  7. Keterangan lebih lanjut hubungi PT. Balai Lelang Star 021-8313728, 08111957412.